HeadlineNews

Horee! Ahok Bebas 24 Januari 2019

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019. Kepastian itu didapat setelah Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Natal 2018 sebanyak 1 bulan.

Diketahui sebelumnya Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Hukuman itu didapat karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Di tanggal yang sama, Ahok langsung ditahan.

“Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019,” ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto di Jakarta, Selasa 25 Desember 2018.

Adapun Total remisi yang didapat Ahok 3 bulan 15 hari. Remisi diberikan lantaran selama di penjara Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan.

Senada Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami mengatakan sebelumnya Ahok bisa bebas lebih cepat bila mengajukan cuti menjelang bebas. Namun dia belum memastikan apakah hak itu diambil Ahok atau tidak. “Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya, kalau beliau nanti mau,” kata Sri Puguh beberapa waktu lalu di Jakarta.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close