unique visitors counter
Hukum

Babak – 2 Praperadilan Setnov vs KPK

Jakarta (MI) –  Pasca penetapan sebagai tersangka dalam perkara E-Ktp dan penahanan Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), babak-2 Praperadilan setnov vs KPK kembali akan  digelar.

Setnov kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap penetapan tersangka oleh KPK untuk kali kedua ini tidak sesuai prosedur dan peraturan.

Sidang perdana praperadilan itu digelar pada Kamis (30/11) mendatang. Pada tahap ini, sejatinya KPK dan Setnov seperti adu taktik. KPK tentu tak ingin Setnov lepas lagi seperti pada praperadilan pertama. Sedangkan  Ketua DPR nonaktif  juga berharap kembali bebas dari status tersangka.

KPK juga punya strategi dengan melakukan pelengkapan berkas sebelum putusan praperadilan, karena jika berkas perkara pidana sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap penuntutan, maka praperadilan akan gugur otomatis karena objek gugatan telah masuk ke materi penuntutan.

Upaya pelengkapan berkas tersebut dapat dilihat dari gerak cepat KPK memanggil sembilan saksi meringankan yang diajukan Setnov, sejumlah nama politikus dari Partai Golkar pun mulai menjalani pemeriksaan sejak kemarin, Senin (27/11).

Gerak cepat KPK itu bukan tanpa rintangan. Dua saksi meringankan yang diajukan Setnov, yakni pelaksana tugas Ketua Umum Golkar Idrus Marham dan anggota Partai Golkar Melky Lena mangkir. Mereka meminta lembaga antirasuah itu menjadwalkan ulang pemeriksaan yang tentunya membuat durasi pelengkapan berkas semakin makan waktu.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, pihaknya bisa segera melimpahkan berkas kasus Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di tengah persiapan menghadapi praperadilan ini.

Sementara kekhawatiran Setnov akan kembali memenangi praperadilan memang bukan tanpa alasan. Apalagi jika melihat profil Kusno, sosok yang akan menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Merujuk data yang dimiliki Indonesia Corruption Watch (ICW), Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi dalam satu hari saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat pada 2015 silam.

Namun Agus meyakini, KPK akan mengantisipasi kemenangan Setnov untuk kali kedua. Dia mengatakan, Tim Biro Hukum KPK telah mempelajari dokumen-dokumen terkait penyidikan terhadap Setnov dalam kasus dugaan korupsi e-KTP untuk menghadapi praperadilan ini. (TGM)

Related Articles

Check Also

Close
Close