unique visitors counter
Hukum

Bareskrim Usut Dugaan Pesanan Postingan Ujaran Kebencian

Jakarta (MI) – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ungkap motif tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial lantaran dipesan. Hal ini berhasil diungkap setelah mereka berhasil menangkap sejumlah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, berdasarkan keterangan pelaku ujaran kebencian, Faisal Muhamad Tonong, sengaja mengunggah konten kebencian, SARA dan hoax karena pesanan.

Selain itu, dia juga menduga hal serupa juga dilakukan tersangka lain, seperti Sri Rahayu Ningsih atau sasmita.

“Dugaan masih terus didalami,” kata dia di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Diketahui bahwa Satgas Patroli Siber Polri menangkap Sri Rahayu Ningsih di kawasan Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (5/8) dini hari.

Kepolisian melakukan penangkapan tersebut setelah sebelumnya setelah tim penyidik menggandeng sejumlah ahli bahasa. Sri diketahui mengunggah konten berbau permusuhan, SARA, dan hoax.

Dalam unggahan berupa gambar dan tulisan di akun Facebooknya, Sri diketahui sering mengeluarkan beragam konten kebencian, di antaranya konten SARA terhadap Suku Sulawesi dan Ras China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax.

Polisi menjerat Sri Rahayu dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (FC)

Related Articles

Close