Bawa Sabu 2,3 Kilo, Empat Pemuda Ditangkap

Deli Serdang (MI) – Petugas keamanan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, mengamankan empat orang warga Kalimantan karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Keempat orang yang diamankan adalah Akhmad Noor Abidin (25), warga Jalan Bali, Gang Binaan No 31, Antasan Besar Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arief Rahman Yuliandi Syahputra (22), warga Jalan Matang Hambawang Berabai, Kalimantan Selatan, Verdy Fauzan (19), warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kalimantan Timur dan Egi Herbin Ruben Resinov Silalahi (22), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Poldasu) Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, awalnya keempat pelaku tiba di Bandara Kualamu dengan menggunakan pesawat Citilink pada Kamis, 7 September 2017.

Selanjutnya, keempatnya memesan taksi online menuju hotel yang berada di kawasan Tanjung Morawa. “Keempatnya menginap di hotel tersebut,” kata Rina, Sabtu (9/8).

Pada Jumat, 8 September 2017, keempat pelaku keluar hotel menuju kawasan Batang Kuis, Deli Serdang. “Di sana mereka menjumpai seseorang yang akan memberikan sabu-sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, keempat pelaku kembali ke  Bandara Kualanamu untuk terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Sriwijaya.

“Saat petugas Avsec di SCP Lantai II melakukan pemeriksaan secara manual touch body, keempat pelaku kedapatan membawa 2,3 kg sabu,” ungkapnya.

Keempatnya kemudian dibawa ke posko security untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sabu itu dibungkus secara terpisah dalam plastik ditaksir seberat 715 gram, 289 gram, 750 gram dan 645 gram,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti tujuh unit ponsel, empat lembar boarding pass, uang Rp 1.240.000, dan satu buku berisi catatan pengeluaran selama perjalanan.

“Keempat pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang,” pungkas Rina. (FC)