Jakarta (MI) - Dalam rangka mengembalikan hak bagi pejalan kaki, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat menggelar operasi dalam rangka Bulan Tertib Trotoar di sejumlah titik wilayah tersebut.
Kasudinhubtrans Jakpus, Harlem Simanjuntak mengatakan sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, yang melanggar aturan karena menggunakan trotoar, ditindak petugas.
"17 kendaraan di Jalan Taman Jatibaru Bengkel yang kita tindak karena melanggar," ucap Harlem, di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Harlem menjelaskan 17 kendaraan yang ditindak tersebut masing-masing dijaring sebanyak 12 kendaraan, tilang Dishub sebanyak 1 kendaraan dan operasi cabut pentil (OCP) kendaraan roda empat sebanyak 4 buah.
Sementara itu, untuk kegiatan penertiban jalan di kawasan Jalan Jatibaru, tepatnya di dekat pintu keluar Stasiun Tanah Abang, petugas menindak 10 kendaraan yang mangkal atau ngetem di badan jalan."Semua kendaraan itu kita BAP" jelasnya.
Untuk penertiban parkir liar di atas trotoar di kawasan Harmoni dan Jalan Gajah Mada, petugas menindak 8 kendaraan. "Kita angkut jaring (di Harmoni dan Gajah Mada) sebanyak 8 kendaraan," pungkas Harlem. (YND/AVR)