Densus Anti Korupsi Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Jakarta (MI) - Rencana Polri membentuk Densus Anti Korupsi menarik sejumlah perhatian. Karena sejumlah pihak menghawatirkan terjadi dualisme penegakan korupsi. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri membentuk Detasemen Khusus (Densus) Anti Korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif, tidak ada persaingan dalam memberantas korupsi. “KPK tidak merasa tersaingi dengan akan dibentuknya Densus Antikorupsi, karena KPK akan tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang KPK dan undang-undang lain yang menjadi tanggung jawab KPK," ujarnya, Selasa (18/7).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pembentukan Densus Anti Korupsi diharapkan mampu memperkuat kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kalau penegak hukum kuat sebenarnya yang dirugikan adalah pelaku kejahatan hehingga kalaupun densus dibentuk dan diperkuat saya kira itu poaitif saja dan bahkan dalam konteks koordinasi dan supervisi KPK akan memberikan dukungan sepanjang itu terkait dengan kewenangan KPK dalam UU 30/2002 tentang KPK,” ujar Febri.

Sebelumnya, pada Mei lalu Kepolisian Republik Indonesia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Polri pun kemudian menindaklanjuti dengan sigap kesiapan segalanya. (RD)