Cianjur (MI) - Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri kembali mengamankan pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial.
Kepolisian mengamankan SRN alias Sasmita karena dianggap menghina pemerintah dan SARA ke salah satu suku.
Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, Satgas Patroli Siber mengamankan perempuan 32 tahun tersebut di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 01.00. SRN yang merupakan warga Lampung tersebut diamankan tanpa ada perlawanan.
“Yang bersangkutan mengakui menulis,” ujar dia.
Pada saat penangkapan pelaku, kepolisian juga mengamankan empat handphone, 3 kartu SIM, dan buku yang berisi e-mail dan password akun media sosial miliknya.
Selain itu, juga diamankan satu set pakaian yang sesuai dengan foto profilnya di akun Facebook.
Fadil menyebut, pelaku melakukan ujaran kebencian dan SARA itu menggunakan akun Facebook miliknya. Tak hanya mendistribusikan foto-foto, pelaku juga kerap menulis dan memberikan komentar tentang ujaran kebencian dan hoaks.
“Salah satunya adalah SARA terhadap salah satu suku dan penghinaan terhadap pemerintah,” terangnya.
Mantan Direskrimsus Polda Metro Jaya tersebut menyebut, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan ahli bahasa. Dari pemeriksaan dinyatakan bahwa konten dalam postingan tersebut melanggar pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
“Untuk tindak lanjut dalam proses penyidikan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri,” ujar dia lagi. (FC)