Jakarta (MI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga sebagai terpidana kasus korupsi dinilai memiliki hubungan simbiosis mutualisme.
Simbiosis mutualisme diartikan sebagai suatu hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Baik KPK dan Nazaruddin memperoleh manfaat dan keuntungan dari hubungan atau kedekatan tersebut.
Hubungan persekongkolan antara KPK dan Nazarudin tersebut, menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, lambat laun akan terungkap. Bahkan, Fahri sudah menaruh curiga sejak kasus Nazaruddin mulai mencuat.
"Saya mendengar waktu jadi pimpinan Komisi III DPR betapa kuatnya Nazarudin di dalam. Lalu Nazarudin sekongkol dengan penyidik dan banyak kisah nanti, termasuk kisahnya pada kasus Anas dan lain-lain," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).
Persekongkolan antara KPK dan Nazaruddin, menurut Fahri, dapat disebut sebagai hubungan simbiosis mutualisme yang dimana keduanya saling mendapat keuntungan.
"Persengkokolan antara Nazarudin dan KPK adalah simbiosis mutualisme. KPK memanfaatkan informasi dari Nazar, Nazar mendapatkan perlindungan," tegas Fahri.
Fahri juga menyebut isu korupsi yang belakangan sedang ditangani institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu merupakan hasil dari kongkalikong antara KPK dengan Nazaruddin.
"Sudah jelas ini semua yang disebut isu korupsi di Indonesia antara kongkalikong antara Nazarudin dengan KPK dan lawyernya. Itu lah yang disebut korupsi ini yang kita disuruh nonton serepublik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, semua itu adalah nyanyian Nazaruddin yang diternak oleh KPK, lalu institusi pemberantasan korupsi itu mengembangkannya sampai masuk ke ruang sidang.
"Nah ini lah yang kemudian dibuktikan oleh keterangan Yulianis, bahwa Nazar itu diistimewakan tapi mantan pegawainya Nazar dikorbankan. Persengkokolan ini antara KPK dengan Nazar atau napi lain akan ada persengkokolan baru terungkap antara KPK dengan lawyer. Sebab di KPK itu ada lawyer yang direstui, ada yang tidak direstui," tegasnya. (FC)