Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan peristiwa pengungkapan ini terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru-Duri KM 76 Pekanbaru, Riau, Kamis (5/10). Para pelaku membawa shabu 25 kilogram dan ekstasi 25 ribu butir yang disembunyikan dalam mobil.
Narkotika tersebut didatangkan dari Malaysia. Rencananya akan didistribusikan ke Sumatera dan Jawa, ungkap Arman pada Jumat 6 Oktober 2017.
Lebih lanjut Arman menyampaikan, mereka menyelundupkan shabu dan tercium aparat, sehingga petugas meringkus kedua pelaku saat dalam perjalanan mengantarkan barang tersebut di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru, Riau.
Menurut Arman, salah satu pelaku berusaha melarikan diri dari tangkapan petugas. Kemudian petugas melontarkan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan, dan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur hingga membuat salah satu pelaku atas nama Jafar tewas ditembus peluru petugas, ungkapnya.
Sedangkan pelaku lainnya atas nama Zaini diamankan petugas BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 25 kg, ekstasi kurang lebih 25 ribu butir, 1 buah mobil Mitshubisi Pajero, 1 buah mobil Honda CRV wa dan beberapa alat komunikasi. (TGM)
]]>Sebagaimana diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk menerbitkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, Jum’at (29/9).
Menanggapi hal tersebut Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPP Partai Golkar Roem Kono mengatakan bahwa Setnov tetap memiliki hak untuk membela diri meski KPK ingin mengeluarkan sprindik baru.
Namun demikian, Roem enggan berkomentar soal langkah hukum yang akan ditempuh KPK untuk kembali menjerat Setnov. Golkar menyatakan siap mendukung Setnov untuk menghadapi proses hukumnya di KPK, Roem menegaskan, di Jakarta (5/10).
Menurut Roem, pihaknya tidak mau mencampuri upaya hukum KPK tersebut karena bukan menjadi domain Golkar. “Masalah itu urusan domain mereka, saya (Golkar) enggak ikut-ikut itu yaa. Itu menjadi domain hukum, itu saya kira berproses saja. Saya kira tidak boleh ikut campur," jelas Roem.
Sementara itu, Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK tidak ingin tergesa-tergesa untuk menetapkan kembali ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Ya, kita lagi kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kita. Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10). (TGM)
]]>"Setelah kami identifikasi, barang ini dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Barat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2017).
Menurut Argo, narkoba tersebut rencananya didistribusikan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat, namun belum diketahui siapa.
"Ini yang masih didalami, siapa yang memesan," tutur Argo.
Sebelumnya, aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kendaraan pikap yang membawa ganja yang diselundupkan dalam keranjang jeruk di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (25/9/2017) malam. (AVR)
]]>Terbongkarnya usaha ilegal bahan baku pangan Coco dicampur pupuk ini berawal dari laporan warga.
“Kami dapat laporan warga dan langsung ditindaklanjuti dengan ke lokasi pembuatannya,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto saat menggerebek langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Sabtu (30/9/17).
Bahan baku tersebut, lanjutnya, diamankan untuk dijadikan barang bukti, selain bahan baku pihaknya juga mengamankan pemilik pabrik itu berinisial UU.
Dari pengakuan pemilik pabrik sudah beroperasi selama satu tahun. Hasil olahan mentahnya disetorkan ke pabrik-pabrik kecil untuk diperdagangkan.
“Setiap memproses pembuatan bahan baku coco dicampur dengan pupuk ZA/jenis pupuk urea dan bahan lain seperti air kelapa, cuka dan gula pasir. Hal ini dilakukan agar menghemat ongkos dalam pembuatan bahan baku coco,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan BPOM untuk melakukan uji laboratorium. (FC)
]]>Polda Jawa Timur membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk berinisial TO di Kabupaten Nganjuk, Jumat (29/9) pada pukul 15.30 WIB.
“Ya, saya membenarkan adanya tangkap tangan itu,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Namun saat ditanya informasi lebih lanjut, Mantan Kabidhumas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan untuk sabar menunggu sampai pemeriksaan yang dilakukan polisi tuntas.
“Saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Jatim. Kemungkinan pada hari Senin akan kami umumkan,” tutur Barung.
Informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan itu dilakukan di sebuah warung, tepatnya Jalan Raya Kediri-Nganjuk, pada Jumat sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi melakukan tangkap tangan pada seorang pegawai bidang hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk berinisial TO.
Ia disangkakan terlibat dalam kasus suap gratifikasi dalam proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah di Kabupaten Nganjuk, tahun 2017 dengan nilai proyek sebesar Rp6 miliar.
Tim OTT terdiri atas gabungan Intelkam serta Reskrimsus Polda Jatim mengintai pelaku. Saat pukul 15.30 WIB tersebut, terjadi penyerahan uang sebesar Rp100 juta dari seseorang yang berinisial BE kepada pegawai dinas pertanian tersebut, dan langsung dilakukan OTT oleh petugas. BE diinformasikan seorang pegawai bank di Jatim.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.30 WIB di ruangan pegawai tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Agus Subagio belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kejadian tersebut. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas.
Namun, Abdul, salah seorang pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk mengaku sempat mengetahui adanya pemasangan garis polisi di bidang hortikultura tersebut. Ia mengaku saat itu sedang rapat hingga sore, sehingga tidak langsung pulang.
“Saat itu, kantor sudah sepi, sebab para pegawai juga sudah pulang dari kantor. Tapi, kebetulan saya sedang rapat sampai sekitar jam 17.00 WIB, dan tahu-tahu sudah ada garis polisi di ruangan tersebut,” katanya saat dihubungi, Jumat malam.
Ia mengaku kaget dengan adanya pemasangan garis polisi itu. Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui dengan persis ada perkara apa, sehingga ruangan tersebut diberi garis polisi.
“Tadi saya dan teman-teman kaget, kok ruangan hortikultura diberi garis polisi. Saya tahunya pas selesai rapat tadi, tapi ada masalah apa saya tidak tahu,” katanya.
Dalam perkara tersebut, selain mengamankan dua orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai yang diletakkan dalam tas warna hitam sebesar Rp100 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol AG 1105 PH serta satu unit Honda City nopol AE 1792 FN. Keduanya juga dibawa ke Polda Jatim, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (FC)
]]>Pernyataan Teten ini menanggapi penetapan tersangka dan penahanan pegiat media sosial Jonru Ginting oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
"Memang harus terus ditertibkan. Penyebar hate speech, hoax, info-info yang menyesatkan dan mengadu domba masyarakat. Itu memang tugas polisi," ujar Teten, di Kompleks Istana Presiden, Jumat (29/9/2017) sore.
Teten mengatakan, seringkali mendapatkan desakan dari publik untuk menertibkan akun media sosial yang memiliki konten demikian.
Tujuannya, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Teten menegaskan, penegakan hukum terhadap penyebar hate speech, hoaks, dan sebagainya jangan diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sebab, penetapan tersangka penyebar konten negatif diyakini telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Kalau polisi melakukan penindakan, itu murni proses hukum. Bukan kesewenang-wenangan," ujar Teten.
Publik dapat menguji apakah penegakan hukum yang dilakukan Polri itu benar atau tidak, melalui proses hukum yang lainnya, yakni praperadilan.
Dengan demikian, dapat diketahui apakah penegakan hukum Polri terhadap penyebar konten negatif sesuai prosedur atau tidak.
Diberitakan, pegiat media sosial Jonru Ginting, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan polisi pada Jumat ini.
Ia ditahan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan pelapor Muannas Al Aidid. Laporan Muannas sendiri dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/9/2017) lalu. Laporan diterima polisi dengan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/4153/VII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Muannas melaporkan Jonru atas Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (FC)
]]>Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa mulai Jumat siang ini Jonru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ungkapnya, Jum’at (29/9).
Argo juga menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Jonru untuk mencari barang bukti.
"Kami sudah penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Argo.
Argo menambahkan penyidik masih belum menahan Jonru, lantaran masih dalam pemeriksaan sebagai status tersangka. Namun setelah pemeriksaan selesai 1×24 jam, tinggal menunggu hasil penyidik apakah Jonru dapat ditahan.
"Bisa (ditahan). Nanti kami tunggu setelah status penangkapannya habis, 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," kata Argo.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017 terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TGM)
]]>Sebelumnya Reskrim bersama Polsek Baktiya mengendus AZ sedang berada di rumahnya. Dia masuk target operasi karena dilaporkan oleh IQ yang menjadi korban penganiayaan tersangka AZ.
Saat itu, petugas menyergap AZ namun dia melarikan diri ke belakang rumahnya dengan membawa sebuah plastik berwarna putih.
Petugas sempat melakukan tembakan peringatan namun dengan seketika AZ menghilang hingga berhasil lolos dari kepungan.
Kemudian petugas melakukan penyisiran dan menemukan kantong plastik yang dibawa oleh AZ saat kabur. Saat dibuka ternyata ternyata berisikan satu pucuk senapan jenis pistol rakitan, satu kotak dengan isi sejenis peluru hampa, 1 butir peluru FN aktif dan dua sak narkoba jenis sabu bersama alat timbangnya.
Lantas, petugas langsung menggeledah isi rumah tersangka dan menemukan senapan angin kaliber 5,5 dan juga tempat perakitan senjata di dalam rumah tersebut lengkap dengan berbagai alatnya.
“Kita sedang melakukan penyisiran di kawasan rumah tersangka. Tim juga sedang memburunya dan terus mengumpulkan bukti lainnya di lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah, Selasa (26/9) malam. (FC)
]]>“Iya (Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari sudah resmi jadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait perijinan Perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Atas dugaan itu, Rita dan Khairudin dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu mengemuka dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik KPK pada sejumlah tempat di Kukar. Salah satunya di kantor Bupati Kukar.
Dari serangkaian penggeldahan yang telah dilakukan, tim mengamankan sejumlah bukti. Dikabarkan salah satunya uang 5000 USD. Disebut-sebut uang itu disita dari mobil Alphard milik Bupati Rita.
“Iya (kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan),” terang Basaria. (FC)
]]>
Saut optimis majelis hakim bakal menolak seluruh gugatan dan menyatakan penyidikan rasuah terhadap Novanto ‘sah’ sehingga dapat dilanjutkan. ungkapnya singkat.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Dugaan keterlibatan Setya Novanto terendus mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto.
KPK keberatan karena Romli pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket DPR terhadap KPK beberapa waktu lalu. Atas dasar penolakan tersebut majelis hakim menanyakan pendapat Romli mengenai kehadirannya di sidang praperadilan kali ini. Namun dia menganggap posisinya kali ini berbeda ketika dipanggil pansus KPK.
Menurut Romli pihaknya diundang pansus DPR, bukan ketua DPR. Posisi saya sekarang ini hadir dalam perkara praperadilan. Dalam proses angket DPR ini menurut saya dua hal berbeda, di sana porsi politik di sini proses hukum, jelasnya.
Hakim tunggal Cepi Iskandar pada akhirnya memberi kesempatan kepada Romli untuk menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuan yang dimilikinya, dengan catatan ahli harus memberikan pandangannya sesuai konteks praperadilan. (TGM)
]]>