Jaringan Pengirim TKI Ilegal Ke Suriah dan Abu Dhabi Berhasil Diungkap Bareskrim Polri

Jakarta (MI) Dua jaringan internasional kejahatan perdagangan orang dengan negara tujuan Uni Emirat Arab (Abu Dhabi) dan Suriah (Damaskus) berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan Tindak Pidana Umum.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengungkap dua jaringan yang berada di Jakarta dan Lombok.

Dari pengungkapan kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka.

Dua orang merupakan jaringan yang di Lombok, sedangkan enam orang berasal dari jaringan di Jakarta.

“Kami berhasil menangkap 8 tersangka dengan peran sebagai perekrut lapangan, agen, penanggung jawab, penjaga penampungan, sponsor, penanggung jawab dan direktur perusahaan PPTKIS, serta pengurus visa,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di Gedung Mina Bahari 2, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/17).

Dia menerangkan tersangka dari Jakarta bernama Fadel Assegaf (39), Muliati (37), Hera Sulfawati (47), Abdul Rachman Assegaf (59), Husni Ahmad Assegaf, Abdul Badar (35). Dari Lombok Hj, Pariati (51), Baiq alias Evi (41).

Selain itu, dari kedelapan tersangka itu polisi menyita barang bukti, berupa 29 pasport, 10 visa ke Timur Tengah, transaksi keuangan dari tersangka, 46 formulir pendaftaran CTKI ke Timur Tengah, 9 buah HP, dokumen PT Nurafi Ilman Jaya.

Pada penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan R4 merek APV, 5 unit CPU pendaftaran korban di Medikal, 1 buku registrasi lab nama korban, 1 buku registrasi radiologi korban, 1 hasil rontgen korban, 1 lembar hasil pemeriksaan lab korban, blangko kosong hasil medical logo kedutaan, buku tabungan dan ATM Bank Mandiri atas nama Abdul Rahman Assagaf.

Hasil pemeriksaan dua jaringan TPPO itu, polisi menemukan korban dijanjikan bekerja di luar negeri, ke negara yang aman. Jauh dari medan perang. Akan tetapi, semua ternyata bualan dan surat-surat atau dokumen perjalanan ditahan agensi.

Polri menerima 862 laporan terkait TPPO. Sejauh ini yang teridentifikasi baru 2.072 korban dan 1.168 tersangka dalam proses hukum. (FC)