Jakarta (MI) - Anggota DPR Komisi III Ahmad Sahroni berharap kematian satu saksi kunci kasus KTP elektronik, Johannes Marliem, tidak mengganggu proses penegakan hukum kasus korupsi tersebut.
“Kami mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Johannes. Kami berharap kasus e-KTP yang ditangani KPK tuntas,” kata Sahroni, Sabtu (12/8).
Sahroni menambahkan, untuk saksi dalam kasus besar sebaiknya diberi perlindungan khsus oleh lembaga penegak hukum. hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang.
Hal senada dikatakan Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Kematian Johannes mau tidak mau akan dihubungkan dengan orang yang dirugikan oleh keterangannya. Meski dugaan itu belum tentu kebenarannya.
Menurut Abdul Fickar, diperlukan upaya penegak hukum, khususnya KPK agar para saksi merasa aman dan lebih kooperatif dalam memberi keterangan. KPK bisa bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Johannes Marliem dikabarkan meninggal dunia di Amerika Serikat. Diduga Marliem tewas karena bunuh diri di rumah sewaannya di Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (10/8) pagi waktu setempat. Ia tewas dengan menyisakan luka tembak.