Konsekuensi KPK Terkait Penetapan Setya Novanto sebagai Tersangka e-KTP

Jakarta (MI) – Terkait peningkatan status Ketua Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan korupsi terkait e-KTP, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) sempat mengingatkan KPK akan 3 hal usai pengumuman penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. BW pun meminta KPK untuk mengantisipasi reaksi yang muncul.

Lebih lanjut BW mengingatkan adanya 3 kemungkinan yang potensial terjadi dan harus dihadapi KPK, serta harus diantisipasi oleh KPK menyusul penetapan tersebut. Menurutnya, kemungkinan pertama yang terjadi usai penetapan tersangka adalah adanya reaksi dari pansus hak angket KPK. Diduga, sangat mungkin tekanan dari Pansus akan kian 'brutal' dan 'membabi buta' kepada KPK, demikian dijelaskan BW dalam keterangan tertulis yang diterima mataindonesia, Selasa (18/7).

Hal kedua yang dimungkinkan terjadi adalah, oknum penegak hukum yang tidak setuju dengan penetapan tersebut, akan bekerjasama untuk melakukan tekanan kepada KPK. “Ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan dan dipengaruhi dan bahkan saling bekerjasama untuk lakukan hal kesatu di atas," jelas BW.

Lebih lanjut BW mengatakan, KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan 'mengkooptasi' pengadilan melalui tangan-tangan tertentu, misalnya via praperadilan atau proses di pengadilan. “Hal ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi,” BW menjelaskan.

BW juga mengingatkan bahwa  tugas KPK bukan hanya menetapkan Novanto sebagai tersangka. Lebih dari itu, KPK harus memastikan proses penetapan dapat berlanjut ke pengadilan. Tugas strategis KPK bukan sekedar menetapkan SN semata tapi juga harus memastikan agar proses pasca penetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas SN dapat dibuktikan pengadilan hingga kelak di MA, pungkas BW.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas kecurigaan, dendam atau sakit hati. Saut menyebut reaksi merupakan hal yang lumrah, apalagi tokoh yang dijerat merupakan tokoh besar.

“KPK tetap tidak melangkah sembarangan namun harus tetap berjalan di koridor hukum tetapi juga mengantisipasi berbagai hal yang terjadi nantinya,” jelas Saut dalam perbincangan pada Selasa (18/7). (MAN)