unique visitors counter
Hukum

KPK Akan Periksa Jonan Sebagai Saksi Perkara Dirjen Perhubungan laut

Jakarta (MI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait kasus suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut 2016-2017 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

Rencananya, Jonan bersama dua saksi lain akan diperiksa hari ini, keduanya adalah Santi Puruhita, sekretaris PT Pelindo II dan Suniono, Direktur Utama PT Multi Prima, ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha Senin, (4/12).

Lebih lanjut Priharsa mengatakan, Jonan yang saat ini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. “Yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai eks Menhub memiliki informasi yang dibutuhkan,” katanya.

Antonius Tonny Budiono bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2017 lalu, penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dari OTT pada hari sebelumnya.

KPK menduga Tonny menerima suap dari Adiputra terkait dengan pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar Tonny melancarkan proses lelang hingga pengerjaan. Saat operasi tangkap tangan, penyidik menyita 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar dan kartu ATM dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Adiputra sendiri telah menjalani sidang dakwaan pertama pada 16 November lalu. Dia didakwa menyuap Tonny Budiono dengan mahar Rp 2,3 miliar untuk keperluan perizinan ‎pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lainnya seperti pengerukan‎ di pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur. (TGM)

Related Articles

Close