unique visitors counter
Hukum

KPK Kumpulkan Bukti Jerat Tersangka Lain Perkara E-KTP

Jakarta  (MI) – Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka lain dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa pada Kamis (30/11/2017),  membuka pintu bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang membuat negara rugi Rp 2,3 triliun ini dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, lembaganya terus memantau jalannya persidangan terdakwa e-KTP. Meski tak bisa serta-merta menjadi bukti, kata dia, keterangan terdakwa ataupun saksi bisa menjadi informasi awal untuk melanjutkan penanganan perkara.

“Berdasarkan informasi di persidangan, yang bersangkutan bisa saja dipanggil sebagai saksi di penyidikan,” kata Priharsa di Jakarta, Senin, ( 4/12/2017).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, adanya kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini sangat terbuka, apalagi keterangan Andi dinilai sangat mengokohkan fondasi KPK, yang sejak awal yakin korupsi ini dilakukan secara berjemaah.

Alex enggan menyebut nama yang tengah dibidik KPK untuk menjadi tersangka selanjutnya. “Tergantung kecukupan alat dan perkembangan penyidikan,” katanya.

Dalam persidangan e-KTP yang digelar pada Kamis, 30 November 2017, Andi Narogong membongkar kongkalikong dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun itu. Andi juga membeberkan sejumlah pertemuan dan rencana pembagian fee kepada sejumlah anggota Dewan.

Andi juga membongkar peran Setnov yang melibatkan rekannya, pengusaha Made Oka Masagung, untuk menampung dan memutar duit e-KTP. Andi juga menceritakan pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada November 2011.

Pertemuan itu dihadiri petinggi perusahaan pemenang proyek yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Menurut Andi, pertemuan itu menyepakati fee kepada anggota DPR sebesar 5 persen dari total nilai proyek.

Sementara itu  pengacara Setya, Fredrich Yunadi membantah tudingan Andi. “Apa buktinya, siapa saksinya, dan apakah ada rekamannya,” kata dia. (TGM)

 

Tags

Related Articles

Close