unique visitors counter
Hukum

KPK Periksa Boediono Terkait Kasus BLBI

Jakarta  (MI) – Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Boediono diperiksa sebagai saksi terkait kasus BLBI. Wakil Presiden XI RI itu akan dimintai keterangan sebagai mantan Menteri Keuangan (Menkeu).

“Saksi sewaktu beliau menjadi Menkeu, saat peristiwa (penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI) itu terjadi. Kasus Pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Agus,  Kamis (28/12/2017).

Nama Boediono hari ini tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan saksi dan tersangka,  hal ini dijelaskan pimpinan KPK karena Boediono meminta pemeriksaan dimajukan.

Sementara itu menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Boediono hadir, tidak ada di jadwal pemeriksaan hari ini. “Beliau datang lebih awal atas inisiatif sendiri, karena di jadwal pemanggilan beliau berhalangan,” ungkapnya.

Boediono  sendiri enggan mengungkap perihal pemeriksaannya terkait kasus apa. Dia juga tidak mengatakan diperiksa sebagai saksi untuk siapa.  Sebagai Menkeu, Boediono menjabat mulai Agustus 2001 – Oktober 2004. Sebagai Menkeu, dia berada di dalam kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.  Boediono saat itu menggantikan Rizal Ramli. Rizal juga tercatat pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (TGM)

Tags

Related Articles

Close