KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait OTT Wali Kota Tegal

Jakarta (MI) - Setelah  penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan awal  dan dilakukan gelar perkara disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Tegal Siti Mashita, maka KPK  menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mereka adalah Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno, Pengusaha Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi. saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Menurut Basaria, penetapan tiga orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Walikota Tegal terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal dan terkait  fee dari proyek barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun 2017.

Lebih lanjut Basaria mengatakan, dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang senilai Rp200 juta. Uang tersebut didapat dari rumah yang akan dijadikan posko pemenangan Siti Mashita dan Amir Mirza Hutagalung.  Uang tersebut diambil M dari saudari U, dari RSUD Kardinah, berjumlah 300 juta. Namun, diduga pemberian oleh Cahyo terhadap Siti Mashita dan Amir tersebut bukan pemberian pertama. Sebab, terdapat uang Rp1,6 miliar yang sudah dikumpulkan oleh Amir dan Shita sejak Januari hingga Agustus 2017 ini.

Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah, Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Bersama Amir Mirza Hutagalung (AMH), orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha, Siti disebut KPK telah menerima uang suap senilai Rp5,1 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2017.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal Cahyo Supriadi. Amir dan Sitha diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga sebagai pemberi suap.

Penyidik KPK menggiring  pihak yang diduga memberi suap, Cahyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat ( 1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, sedangkan pihak yang diduga penerima, Sitha dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang. Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Ketiga tersangka  saat ini i sudah ditahan oleh KPK. Sitha ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat, dan Cahyo ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.(TGM)