KPK Tetapkan Wali kota Batu Sebagai Tersangka Kasus Suap 500 Juta

Jakarta (MI)– Wali Kota Batu Eddy Rumpoko akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi.

Selain Eddy, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, pemilik Amarta Hills Hotel Philip Jacobson juga ditetapkan sebagai tersangka.

Eddy Rumpoko dan Eddi disangka menerima suap dari Philip terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

“Penetapan tersangka setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Minggu (17/9/17).

Syarif menjelaskan, Eddy diduga menerima suap Rp 500 juta atau 10 persen dari proyek pengadaan Rp 5,26 miliar di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Menurut Syarif, proyek itu dimenangkan PT DP.

Laode menjelaskan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut pihaknya menyita uang tunai dengan pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 200 juta. Kemudian, sisanya sebesar Rp 300 juta sudah diberikan terlebih dahulu untuk melunasi mobil Alphard milik Edy.

Tidak hanya uang sebesar Rp 200 juta yang disita oleh KPK. Pihaknya juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga diterima oleh Edy (EDS), Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu. Uang tersebut diduga diterima Edy dari pengusaha Filipus Djap (FHL).

“Fee tersebut diduga untuk panitia pengadaan,” jelas Laode.

Diketahui, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pengusaha Philip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (FC)