Bandung (MI)- Dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 2/20017 tentang Ormas tidak lain sebagai upaya Pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan Perpu tersebut karena Ormas itu sendiri adalah bagian dari elemen masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan…
Selengkapnya...
Perpu Ormas Lindungi Keselamatan Bangsa dan Demorasi yang Bermartabat
