unique visitors counter
Hukum

Pansus Angket Berencana Panggil Kembali KPK

Jakarta (MI) – Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansus Angket KPK akan melakukan panggilan kedua terhadap KPK. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa.

“Tadi disepakati bahwa kita akan panggil kembali, karena temuan-temuan sebelumnya, sebagai hasil penyelidikan harus dikonfirmasi kepada KPK dengan segala kewenangannya,” ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (16/11).

Sebelumnya pada tanggal 26 Oktober 2017, Pansus Angket KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal KPK, dan Ketua Labuksi KPK untuk dimintai keterangan. Bahkan sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahardjo merupakan salah satu yang dipanggil oleh Pansus Angket, namun KPK menolak undangan tersebut dan beralasan masih menunggu uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait legalitas Pansus Angket KPK.

Terkait panggilan kedua ini, Agun berharap KPK akan bisa lebih kooperatif daripada pemanggilan sebelumnya. “Kedatangan KPK dalam rangka memenuhi panggilan DPR tidak akan mengurangi fungsi pelayanan publik,” ujar Agun.

Lebih lanjut Agun menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha untuk bisa menyelesaikan masa tugas Pansus Angket KPK selama masa sidang ini. Hal ini dilakukan supaya masa kerja Pansus tidak melanggar tata tertib yang berlaku di DPR. Ditambah lagi, dalam pidato pembukaan masa sidang pada Rabu (15/11), Ketua DPR Setya Novanto telah meminta Pansus Angket untuk segera memberikan laporan terkait hasil kerjanya.

Menurut Agun sampai saat ini Pansus Angket KPK belum berpikir untuk melakukan panggilan paksa terhadap KPK. Menurutnya, Pansus Angket akan melakukan pemanggilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(TGM)

 

Tags

Related Articles

Close