Fickar menilai, perpanjangan hanya akan menghabiskan uang negara. “Saya kira masyarakat pembayar pajak keberatan,” ujarnya, Jumat (15/9).

Fickar menambahkan, jika DPR ingin mencari tahu teknis pekerjaan KPK, semestinya cukup dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR. Untuk itu terlalu berlebihan mencari tahu itu dengan menggunakan Pansus Angket.

“Urusan internal KPK soal penyidik yang tidak sama pendapatnya lah, soal-soal tetek bengek teknis pekerjaan KPK, terlalu berlebihan menggunakan lembaga DPR utk mengurusi itu,” kata dia.

Menurut dia, lembaga legislatif DPR terlalu besar untuk mengurusi hal kecil seperti pekerjaan teknis dan juga urusan internal orang per orang di KPK. Persoalan tersebut semestinya bukan urusan lembaga negara sekelas DPR.

“Beginilah jadinya kalau DPR bukan diisi oleh negarawan, urusannya cuma sakit hati dan balas dendam,” tuturnya. (FC)