Perpu Ormas Lindungi Keselamatan Bangsa dan Demorasi yang Bermartabat

Bandung (MI)- Dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 2/20017 tentang Ormas tidak lain sebagai upaya Pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan Perpu tersebut karena Ormas itu sendiri adalah bagian dari elemen masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan bangsa, masyarakat hendaknya memahami secara utuh dan jernih serta tidak perlu bereaksi secara berlebihan atas dikeluarnya Perpu, karena sejatinya hal tersebut sejalan dengan konstitusi, bertujuan melindungi kelangsungan berbangsa dan demokrasi yang bermartabat, demikian menurut pengamat Sosial dari Universitas Pasundan Bandung, Tugiman, dalam dialog publik yang dielenggarakan oleh Badko HMI Jabar, di Rumah makan Teras Cihampeles, Jln. Cihampelas Bandung No.144 (Sabtu, 14/7)

Lebih lanjut Tugiman menyampaikan, secara yuridis normatif Perpu Nomor : 2 Tahun 2017 memenuhi syarat obektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 (1) UUD 1945 “ Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang”.

Dalam persfektif hukum menurut Tugiman, syarat obyektif mengenai hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar bagi Pemerintah untuk menetapkan Perpu itu sudah diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor : 39 Tahun 2009 yaitu Pertama; Adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan asalah hukum secara cepat berdasaran Undang-undang, Kedua; Undang undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau Undang-undangnya ada tetapi tidak mewadahi dan Ketiga,keadaan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena membutuhkan aktu yang cukup lama, sedangkan keadaan mendesak memerlukan kepastian, paparnya.

Tugiman menyampaikan Perpu merupakan atribusi atau hak konstitusional Presiden yang tidak dapat diintervensi oleh oleh siapapun, Pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam dan menerima masukan berbagai elemen masyarakat, hal itu pula menjadi syarat subyektif yang mendorong dikeluarkanya Perpu.

"Munculnya ancaman terhadap masa depan bangsa, keutuhan wilayah serta kedaulatan NKRI yang berdasaran Pancasila seperti berkembangnya faham radikal, sparatisme, terorisme sampai dengan ancaman untuk mengganti Ideologi Pancasila denga Ideologi menjadi pertimbangan subyektif Presiden dalam Perlu itu”, ujarnya.

Menurutnya Perpu itu tidak spesifik ditujukan kepada kelompok atau golongan tertentu, tetapi secara normative memberikan rambu-rambu bahwa undang undang memberikan beberapa pembatasan kepada Ormas, diantaranya tidak boleh melakukan tindakan permusuhan, melakukan penyalahgunaan agama, melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, melakukan kegiatan sparatisme yang mengancam NKRI dan menganut, mengembangkan ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Tugiman juga menepis pandangan beberapa pihak yang mengaitkan hal tersebut seolah olah untuk memberangus kebebasan dan Hak azasi warga Negara, karena menurutnya Pasal 28 j UUD 1945 dengan jelas menyatakan “Dalam penggunaan Hak Azasi setiap orang wajib menghormati hak azasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Dalam menjalankan hak dan kewajiban itu harus tinduk pada pembatasan Undang Undang” tandasnya.

Menurutnya hal tersebut sejalan dengan tujuan bernegera didalam sebuah Negara hukum yang demokratis dan bermartabat, pungkasnya. (TGM)