Tidak Melanggar HAM, Fraksi Golkar Mendukung Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

Jakarta (MI) - Terbitnya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas membuat pemerintah dapat membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Fraksi Golkar berpandangan langkah tersebut tidak melanggar HAM.

"Nggak (melanggar HAM). Setiap orang di setiap negara punya aturannya sendiri. Banyak juga negara yang demokrasi maju kalau ada potensi yang bisa ganggu kesatuan nasional dan bangsa biasanya akan ambil tindakan preventif, jangan sampai nilai kebangsaan bisa hancur," ucap anggota F-Golkar Ace Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Pembubaran ormas anti-Pancasila melalui jalur pengadilan, menurutnya, dapat memakan waktu yang lama. Sedangkan, kata Ace, potensi munculnya ormas anti-Pancasila makin marak di Indonesia.

"Sangat lama sekali, bisa bertahun-tahun dan sementara saat ini kita bisa melihat bagaimana potensi radikalisme dan khilafah mulai bergeser menggunakan politik yang ancam NKRI," ucapnya.

Kini, untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila hanya melewati dua sanksi administratif. Akan tetapi, Ace mengingatkan agar pembubaran ormas anti-Pancasila tidak bisa sewenang-wenang.

"Sekarang yang harus dilihat adalah lihat dulu ormasnya, pemerintah nggak bisa secara sewenang-wenang. Ormas itu pemerintah harus lakukan seksama ormas mulai asas, landasan, dan langkah-langkah yang dilakukan ormas itu," jelas wasekjen Golkar tersebut.

Dalam mekanisme, DPR berhak menolak atau sepakat dengan Perppu yang diajukan pemerintah. Golkar sendiri yang merupakan salah satu parpol pendukung pemerintah, setuju dengan Perppu No 2/2017 tersebut.

"Organisasi yang merongrong pancasila sebagai dasar negara, partai Golkar pasti akan melawan pihak-pihak yang meragukan keberadaan pancasila tersebut. Keluarnya Perppu ini adalah jalan bagi pemerintah bagi satu kebijakan bahwa ada organisasi yang telah dinilai merusak Pancasila," tutupnya. (FC)