Hukum
Try Sutrisno : Perppu Ormas Untuk Hadapi Kondisi Nasional Saat Ini.

Jakarta (MI) – Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno mengaku senang Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, Perppu tersebut untuk menghadapi situasi nasional saat ini. Perppu Nomor : 2 tahun 2017 tentang Ormas disetujui DPR menjadi Undang-undang, salah satu jawaban Perppu itu adalah untuk hadapi kondisi nasional saat ini, setelah reformasi 98 sampai sekarang kita rasakan hampir 20 tahun ini, hampir seluruh bangsa gelisah, ujarnya.
Try menyampaikan hal itu pada kuliah umum tentang kebangsaan di Kantor PARA Syndicate, Jalan Wijaya Timur 3, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Menurut Try, Perppu Ormas hadir untuk mencegah Ormas yang ingin membentuk negara Islam di Indonesia, padahal di Indonesia sudah ada ideologi Pancasila. Perppu ini menjawab efek dari hulu dari segala macam organisasi masyarakat yang ingin membentuk negara Islam di sini, mau bikin macam-macam toh sudah enggak ada, Ormas dibentuk untuk mengamankan negara dan Pancasila,”ujarnya.
Saya benarkan (Perppu) Ormas ini saya syukur kemarin DPR sudah menerima. Walaupun saya tahu ada yang menolak, itu biasa secara demokrasi. Saya tahu yang menolak siapa. Tapi untung sebagian besar menerima, artinya menyadari lahirnya Perppu ini, karena kalau pakai UU lama banget, bertele-tele, Try juga memaklumi partai politik yang menolak Perppu Ormas menjadi undang-undang. Namun, lanjut dia, masih lebih banyak Parpol yang mendukung Perppu ini, pungkasnya (TGM)