Yusril Tidak Memiliki Kedudukan Hukum dalam Uji Materi Perppu Ormas Terkait HTI

Jakarta (MI) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atas Perppu Nomor : 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diajukan HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, pasalnya kerena pemohon tersebut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Sebelumnya, Yusri mengatakan kalau pihaknya khawatir jika permohonan atas nama HTI itu membuat hakim memutuskan untuk menolak permohonan. Hal ini karena dalam Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, kalau ormas yang berhak untuk mengajukan permohonan adalah ormas yang sudah sah dan diakui sebagai badan hukum, ungkapnya.

Terkait dengan hal ini diungkapkan oleh Palguna untuk memberikan jawab dari kekhawatiran kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, karena permohonan yang telah diajukan sebelumnya tidak dapat diproses dengan alasan tidak memiliki kedudukan hukum. Ungkapnya.

Pihak HTI sudah mengajukan uji meteri kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada saat pengajuan uji meteri tersebut, ormas ini masih terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM. Namun setelah adanya penerbitan Perppu Ormas tersebut, status badan hukum dari ormas ini telah dicabut pemerintah.

Lebih lanjut Palguna mempertanyakan apakah lebih tepat sebagai warga negara perseorangan atau badan hukum HTI, ini tergantung pemohon (mempertimbangkan) mana yang lebih kuat (kedudukan hukumnya) untuk meyakinkan MK,” ujar Palguna saat sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Sementara Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, uji materi soal Perppu Organisasi Masyarakat (ormas) dapat diajukan dengan menggunakan nama pribadi yang merupakan dari salah satu anggota ormas atau wakil dari pengurus ormas yang namanya sudah tercatat dalam Anggaran Dasar/Rumat Tangga (AD/ART).Seperti halnya, juru bicara atau Ketua Sekretarias.

Sedangkan, katua MK Arief Hidayat menjelaskan, hakim konstitusi akan tetap mempertimbangkan soal pencabutan badan hukum oleh pemerintah kepada HTI, hal ini dilakukan dalam menanggapi permohonan yang sudah diajukan. Arief  juga memberikan saran kepada Yusril supaya menjelaskan kronologi dari permohonan yang diajukan itu. Dia juga meminta kepada Yusril untuk melampirkan salinan dari surat pencabutan badan hukum kepada HTI yang telah dikirimkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham sebagai alat bukti, tegasnya. (TGM)