Kisah
ICW Nilai Temuan Sementara Pansus KPK Tidak Objektif

Jakarta (MI) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai 11 temuan sementara atau rekomendasi Panitia khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) terkait KPK tidak objektif.
“Temuan pertama, pansus menilai KPK sebagai lembaga superbody yang tidak siap dikritik dan diawasi,” kata peneliti ICW, Donald Fariz, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Timur, Minggu (27/8).
Temuan hak angket KPK, menurutnya, tidak memiliki dasar argumentasi yang valid. Sebab pengawasan terhadap KPK dilakukan beberapa lembaga antara lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal anggaran, lembaga pengadilan, dan DPR. Dalam penetapan tersangka, keputusan KPK dapat diuji di praperadilan.
“Bahkan upaya penyadapan KPK pun diaudit,” ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa temuan pansus menyebut KPK mengarah pada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara, dan berpotensi abuse of power. ICW menilai bahwa argumentasi ini tidak memiliki indikator ukuran yang jelas.
Terlebih lagi, dia mengatakan pansus juga menganggap KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan belum bersesuaian atau patuh atas asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK. Dengan demikian, temuan pansus tidak berdasar karena dalam lingkup penindakan, KPK berpedoman pada UU Tipikor dan untuk urusan keterbukaan, KPK berada pada peringkat pertama dalam LHP Komisi Informasi tahun 2016.
“Apalagi, dalam kategori BP lembaga non-struktural, KPK mengungguli PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Bawaslu) hingga Komisi Kepolisian Nasional. Tindakan pemberantasan korupsi secara rutin dipublikasi dalam Laporan tahunan KPK,” tuturnya.
Dia mengatakan pansus menemukan KPK tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penututan. Padahal, penilaian tersebut disebut Donal tidak benar karena KPK memiliki sifat lex specialis.
“Jadi, rekomendasi pansus yang ini membuktikan mereka tidak paham hukum,” tutupnya. (FC)