News

Idrus Marham Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Uang Korupsi yang Digunakan Golkar

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mulai menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus korupsi proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Terungkap pada persidangan itu Munaslub Partai Golkar 2017 menggunakan uang korupsi.

“Terdakwa Idrus Marham selaku penanggungjawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 15 Januari 2019.

JPU KPK menyampaikan hal itu pada pembacaan surat dakwaan terhadap Idrus. Hal itu menjadi syarat bagi Eni yang akan menjadi pengganti Setya Novanto di DPR. Sebab Novanto terjerat kasus korupsi KTP elektronik.

Uang tersebut menurut jaksa merupakan uang “fee” karena Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Pada 25 November 2017, Eni mengirim “whatsapp” (WA) kepada Kotjo yang meminta uang 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura.

Pada 15 Desember 2017, Idrus bersama dengan Eni menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu Kotjo menyampaikan fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan ke Eni jika proyek PLTU MT RIAU 1 berhasil terlaksana.

Terhadap dakwaan itu, Idrus tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close