Kisah

Indonesia Tolak Usulan PSSA Malaysia Pada Wilayah Sengketa

Lombok (MI) – Indonesia keberatan atas usulan pengajuan wilayah perairan tertentu yang memerlukan perlindungan khusus atau Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh Malaysia. Hal ini dikarenakan dua wilayah yang diajukan merupakan kawasan perbatasan yang belum selesai dibahas.

Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Kemaritiman, Budi Purwanto, dalam Focus Group Discussion tentang Penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Lombok, di Lombok, Selasa (8/8), mengatakan dua wilayah yang diajukan Malaysia itu adalah Pulau Kukup dan Tanjung Piai.

“Penetapan PSSA oleh Malaysia di kedua wilayah tersebut ada di persimpangan perbatasan negara kita yang sampai saat ini belum selesai,” katanya.

Pulau Kukup dan Tanjung Piai terletak di wilayah Johor, Malaysia, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kepulauan Riau. Wilayah tersebut, menurut Budi, masih dibahas perbatasan garis pantainya.

Pengajuan PSSA sebuah negara, menurutnya, harus mendapatkan dukungan agar bisa dikabulkan Dewan Organisasi Maritim Dunia (IMO).

Karena itulah, dia menegaskan penolakan PSSA yang diajukan Malaysia agar tidak dikabulkan IMO.

“Dengan koordinasi yang ada, Indonesia harus menolak, menghentikan, karena penetapan PSSA yang diusulkan Malaysia itu masih wilayah kedaulatan yang belum selesai dibahas,” katanya.

Saat ini, Indonesia juga telah mengajukan tiga wilayah perairan yakni Selat Lombok, Karimun Jawa dan Kepulauan Seribu sebagai PSSA.

Dalam sidang Komite Perlindungan Lingkungan Maritim (MPEC) IMO awal Juli lalu di London, Malaysia mengajukan dua wilayah PSSA.

Suatu kawasan laut dapat ditetapkan sebagai PSSA apabila kawasan tersebut rentan terhadap aktivitas pelayaran internasional.

Untuk menjadi kawasan PSSA, juga harus memenuhi satu tiga kriteria yakni ekologis seperti sosial, budaya dan ekonomi, dan juga ilmu pengetahuan. (FC)

Related Articles

Close