HeadlineNews

Ingat, Ada Sanksi untuk Pejabat yang Tak Eksekusi PNS Terpidana Korupsi

MATA INDONESIA, JAKARTA – Memastikan pelaksanaan pemecatan para pegawai negeri sipil (PNS) terpidana korupsi dua kementerian dan satu lembaga negara membuat surat keputusan bersama (SKB). Surat ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.

Selain penjatuhan sanksi untuk para pegawai surat tersebut juga mengatur penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang mengabaikan pemberian sanksi tersebut.

“PPK harus menindaklanjuti perintah surat ini paling lambat Desember 2018,” ujar Menteri Syafruddin.

Menurut dia,  SKB merupakan bentuk sinergitas antar kementerian dan lembaga untuk menciptakan kepastian hukum, tertib adminstrasi serta meningkatkan disiplin PNS. Sebelumnya BKN menemukan dua ribuan PNS yang tersangkut tindak pidana korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap. Meski begitu mereka tidak diberhentikan sebagai pegawai.

Maka melalui surat itu pemerintah mendesak PPK maupun pejabat yang berwenang meningkatkan sistem informasi kepegawaian untuk memantau pelaksanaan keputusan tersebut. Syafruddin menegaskan mereka harus mengoptimalkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk memantau pelaksanaannya.

Menurut pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 setiap PNS harus diberhentikan tidak dengan hormat bila menerima hukuman penjara atau kurungan dari pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara seperti diungkap menpan.go.id, Bima Haria Wibisana menegaskan akan melanjutkan verifikasi dan validasi data PNS terpidana korupsi yang lama maupun baru. Selain itu akan membantu instansi terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat.

Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo mewajibkan setiap pemerintah daerah melalui inspektorat dan badan kepegawaian daerah (BKD) melaporkan secara berkala dan berjenjang data PNS terpidana korupsi yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close