News
Ingat, Indonesia Punya Aturan untuk Relawan Asing yang Bantu Korban Bencana

MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini, beredar kisah relawan dari Gift of The Givers bernama Ahmed Bham asal Afrika Selatan yang mengaku diusir petugas dan diminta kembali ke negaranya saat ia sedang berupaya ikut serta menolong korban gempa di Palu.
Kisah Bham ini dibesar-besarkan oleh kantor berita AFP asal Prancis dan menyita perhatian dunia.
Eitsss, jangan salah sangka dulu ketika ada relawan asing yang datang ke Palu, Sulawesi Tengah untuk membantu korban bencana, namun diminta pergi dari lokasi oleh petugas resmi dari pemerintah.
Soalnya, Indonesia ternyata punya aturan yang khusus mengatur relawan atau lembaga asing yang berniat membantu ketika terjadi bencana.
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Dalam aturan itu, Kepala BNPB berwenang menentukan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.
Jadi, sebelum ikut turun ke lapangan membantu peanggulangan bencana, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah harus menyusun proposal, nota kesepahaman, dan rencana kerja. Namun, prosedur itu dapat dilewati dalam kondisi tanggap darurat.
Berikut aturannya secara detail:
Pasal 8
(1) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Pemberian bantuan oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan.
(3) Penyampaian daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau segera sesudah bantuan tiba di Indonesia.
(4) Berdasarkan daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BNPB memberikan persetujuan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(5) Kepala BNPB dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasidengan instansi/lembaga terkait.
Dalam prakteknya, lembaga internasional maupun lembaga asing nonpemerintah wajib berkoordinasi dengan BPNB dan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah. Berikut aturannya:
Pasal 10
(1) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana pada tahap prabencana dan pascabencana wajib menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB.
(3) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat berada di bawah komando BNPB.
Cerita tentang relawan asing yang mengaku diusir dari Palu itu datang dari pemberitaan media asing, AFP. Relawan Gift of the Givers, Ahmed Bham dari Afrika Selatan, diberi tahu bahwa ada peraturan baru yang melarang tim SAR asing menyelamatkan korban tewas. Bham mengatakan para relawan asing disuruh kembali ke negaranya. Dia menyebut ‘mereka’ tidak membutuhkan bantuan relawan asing tanpa merinci siapa ‘mereka’ yang dimaksud.
Menanggapi cerita relawan asing yang diminta kembali ke negaranya itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, relawan tersebut tidak memiliki izin dan tidak pernah berkoordinasi.
“Mereka tidak punya izin dan menggunakan visa turis. Mereka juga memiliki keahlian yang tidak dibutuhkan,” ujar Sutopo di Jakarta, Kamis 11 Oktober 2018. (Awan)