HeadlinePemilu

Ini 5 Aspek Perlindungan Hak Politik ‘Orang Gila’ di Pemilu 2019

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kubu Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandiaga menolak orang gila untuk memilih dalam Pemilu 2019. Bahkan sejumlah pendukung mereka menjadikan orang dengan gangguan jiwa sebagai bahan lelucon.

Sikap tersebut sangat disayangkan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas (KNOD), yang menyebut kubu Prabowo sudah melakukan diskriminasi dan menyudutkan penyandang disabilitas mental.

Menurut KNOD, setidaknya ada 5 argumentasi yang mendasari penyandang disabilitas mental harus dilindungi hak politik. Khususnya hak memilih saat Pemilu oleh negara.

Berikut 5 argumentasi tersebut:

1.Secara Filosofis

Penyandang disabilitas merupakan manusia yang memiliki hak asasi manuasia (HAM) sejak mereka lahir. Hak politik khususnya hak pemilu merupakan HAM setiap manusia yang tidak dapat dibatasi negara kecuali berdasarkan putusan pengadilan.

Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan dan UU yang melarang penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak memilihnya dalam Pemilu 2019.

2.Secara Yuridis

Penyandang disabilitas termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak konstitusional yang sama, sehingga wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara.

Tertuang dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

3.Secara Medis

Penyandang disabilitas mental seperti skizofrenia, bipolar atau depresi berat tidak otomatis kehilangan kapasitas menentukan pilihan. Penyandang disabilitas mental dapat disembuhkan dengan fokus pada faktor psikososial.

Sehingga memilih dalam pemilu bukanlah hal yang sulit hanya butuh arahan dan penerimaan oleh masyarakat Indonesia.

4.Secara Sosiologis

Pasca pengesahan UU penyandang disabilitas, berbagai kegiatan sudah melibatkan penyandang disabilitas termasuk penyandang disabilitas mental.

Sehingga, segala upaya sosialisasi dan peningkatan interaksi penyandang disabilitas dengan masyarakat secara umum juga melibatkan penyandang disabilitas mental.

5.Secara Historis

Pelarangan hak memilih pada penyandang disabilitas tidak sesuai dengan perkembangan HAM secara internasional dalam ICCPR (Konvensi Hak Sipil dan Politik).

Diketahui, perkembangan HAM internasional semakin menjamin hak politik bagi penyandang disabilitas mental.

(Yurinta Aisyara)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close