HeadlineNews

Ini Alasan Bawaslu Hentikan Laporan Ma’ruf Amin

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya membeberkan alasan menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran Ma’ruf Amin terkait redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Menurut mereka, apa yang disampaikan cawapres nomor urut 01 itu merupakan program yang ditawarkan oleh paslon.

Hal tersebut menjawab permintaan tim sukses Prabowo-Sandiaga yang meminta Bawaslu menjelaskan penghentian laporan tersebut. “Ternyata apa yang disampaikan oleh Ma’ruf Amin pada saat kampanye itu bagian dari program mereka,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Jumat 30 November 2018.

Ratna mengatakan ucapan Ma’ruf itu juga telah disampaikan kepada KPU. Artinya, kata Ratna, bukan merupakan pelanggaran kampanye pemilu.

Bahkan, kata dia, Bawalu mengaku telah melakukan klarifikasi kepada pelapor hingga saksi yang diajukan oleh pelapor. Selain itu Bawaslu juga telah membahas laporan ini dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Jadi ada di dalam program yang disampaikan ke KPU, program Jokowi-Ma’ruf Ami. Jadi maksudnya itu bukan janji, kan yang dikhawatirkan kan itu adalah janji,” kata dia.

Alhasil Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Ma’ruf Amin terkait redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Kegiatan yang dilakukan Ma’ruf dinyatakan tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 15/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.

Diberitakan sebelumnya, Ma’ruf diduga melakukan pelanggaran saat safari politik. Laporan tersebut terkait pidato Ma’ruf saat tengah melakukan kunjungan dan bertemu dengan ribuan petani di Hall Alam Indah Lestari, Banyuwangi.

Cuplikan videonya beredar dan menjadi acuan aduan pelapor bernama Andi Syamsul Bakhri. Pelapor mempermasalahkan pidato Ma’ruf mengenai janji pembagian tanah bagi masyarakat melalui redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani.

Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk janji dalam bentuk materi, yang dilarang dalam aturan pemilu. Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sodik Mujahid meminta Bawaslu menjelaskan alasan menghentikan kasus dugaan pelanggaran Ma’ruf Amin terkait janji redistribusi aset lahan.

Ia juga meminta Bawaslu bersikap adil dalam menindaklanjuti laporan baik terhadap Joko Widodo-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandi.

“Bawaslu harus menjelaskan secara logis dan berdalil di mana ketidakadaan pelanggarannya, terutama di mana tidak melanggar pasal tentang larangan calon menjanjikan pemberian materi,” ujar Sodik. (Puji Christianto)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close