
MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Keduanya tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu sebagaimana larangan dalam pasal 282 UU Pemilu Tahun 2017.
“Karena itu, atas kasus angkat jari oleh keduanya, kami nyatakan tidak terbukti ada pelangggaran. Sebab tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 201. Keduanya tidak bersalah,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Selasa 6 November 2018.
Sebelumnya Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan kubu Prabowo-Sandiaga karena tindakan angkat jari yang dilakukan keduanya saat acara IMF-Bank Dunia di Bali. Berdasarkan keterangan tertulis dari Bawaslu, putusan itu resmi ditetapkan pada Selasa ini, 6 November 2018 dengan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018, atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam putusannya Bawaslu menyatakan tidak melanjutkan kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke penyidikan.
Hal yang menjadi dasar putusan yakni laporan pada 18 Oktober 2018 tersebut tidak memenuhi unsur ketentuan pidana, sebagaimana pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Pasal 547 menjelaskan tentang ketententuan pidana atas dugaan pelangggaran pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 282 sendiri menjelaskan tentang larangan bagi pejabat negara membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu. Adapun sanksi pidana yang ada dalam pasal 547 yakni ancaman pidana penjara 3 tahun serta denda Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sebelumnya, Tim Advokat Nusantara resmi melaporkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis siang. Kuasa hukum pelapor, M Taufiqurrohman, mengatakan kedua penjabat negara itu diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon capres-cawapres. (Puji Christianto)