
MATA INDONESIA, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pasti tidak sabar menunggu pergantian tahun sebab saat itu gaji pokok mereka mulai dinaikkan, meski pembayarannya baru dilakukan April 2019. Kenaikan lima persen itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang sangat beralasan karena sejak 2015 gaji pokok mereka tidak mengalami kenaikan karena Pemerintah Jokowi fokus membenahi kualitas PNS.
Sebelum ini, Pemerintah Jokowi hanya satu kali menaikkan gaji pokok PNS yaitu pada tahun pertama pemerintahannya di 2015. Kenaikannya sebesar enam persen.
Setelah itu hingga tahun ini tidak ada kenaikan gaji pokok sama sekali. Kondisi itu bukan berarti ASN atau PNS menerima penghasilan yang rata atau flat sejak 2015.
Asisten Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan kenaikan gaji berkala dan tunjangan kinerja sesuai jabatan tetap diberikan. Sedangkan kenaikan tahun depan adalah untuk gaji pokok secara umum.
Sebelum ini untuk mengompensasi komponen inflasi, pemerintah melakukannya dengan penambahan satu bulan gaji atau gaji ke-13 di luar tunjangan hari raya. Pencairannya dilakukan menjelang masa anak-anak masuk sekolah.
Sementara itu, Asman Abnur semasa menajabat Menteri PANRB pernah menyatakan sistem insentif yang didorong pemerintah selama gaji pokok tidak naik adalah berbentuk reward and punishment berdasarkan catatan kinerja pegawai.
Di masa itu memang Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang terus mencari formulasi yang tepat untuk meningkatkan kinerja ASN di seluruh Indonesia sehingga sistem penggajian yang disatukan dengan tunjangan secara merata dihapuskan.
Gaji dan tunjangan kemudian dipisahkan pembayarannya. Gaji pokok diberikan tanpa syarat, sedangkan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan berdasarkan kinerja si pegawai setiap bulan.
Untuk itu dibuatlah sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang mensyaratkan setiap ASN untuk menyerahkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) sebagai dasar pencairan tunjangan.
Di dalam LAKIP itu terdapat beberapa indikator termasuk kedisiplinan pegawai masuk kerja bahkan mengikuti setiap apel yang diselenggarakan instansi tempatnya bekerja.
Mereka yang dinilai melanggar disiplin bisa saja dipecat dari PNS. Tahun ini saja pemerintah memecat dengan hormat 33 PNS karena tidak masuk kerja selama 46 hari. Selain itu banyak juga yang terkena sanksi lain seperti penurunan pangkat, penundaan gaji atau hanya sekadar teguran. Ada juga yang dipotong tunjangannya.
Pemberian tunjangan itu menurut Sri Mulyani kewenangannya diberikan kepada masing-masing instansi pemerintah.
Dari 34 kementerian yang ada misalnya pemberian tunjangannya dibagi delapan besar sebagai berikut;
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Perpres No.37/2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak. Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta – Rp117,375 juta.
- Kementerian Keuangan
Sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp2,57 juta – Rp46,95 juta.
- Kementerian Sekretariat Negara
Sesuai dengan Perpres No. 101/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sekretariat Negara antara Rp1,33 juta – Rp36,77 juta.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemen PAN – RB,
Sesuai Perpres, pegawai di empat kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,93 juta – Rp27,57 juta
- Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,96 juta – Rp26,32 juta.
- Kementerian Pertahanan
Berdasarkan Perpres No. 88/2015, aparatur sipil negara di Kementerian Pertahanan mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,1 juta – Rp25,97 juta.
- Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agama.
Perpres yang ada mengatur besar tunjangan kinerja aparatur sipil negara di masing – masing kementerian itu antara Rp1,76 juta – Rp22,84 juta.
- Kemenko Kemaritiman, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Sosial, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,56 juta – Rp19,36 juta.
Adapun gaji pokok pegawai negeri yang diatur Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015, gaji terendah Rp 1,486 Juta tanap dijelaskan golongan dan masa kerjanya. Namun dalam tabel disebutkan gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun Rp 1.488.500, sedangkan gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700.
Gaji terendah untuk golongan II dengan masa kerja 0 tahun kini adalah Rp 1.926.000. (Nefan Kristiono)