
MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada yang berbeda pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Hal tersebut terdapat pada penerimaan melalui jalur khusus.
Selama ini jalur khusus diketahui untuk memberi kesempatan kepada para lulusan terbaik, penyandang disabilitas, warga Papua maupun Papua Barat, olahragawan berprestasi internasional maupun tenaga pendidik dan kesehatan bekas pegawai honorer kategori II. Padahal jalur itu juga terbuka untuk diaspora.
“Jalur khusus untuk diaspora menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk jabatan peneliti, dosen dan perekayasa,” demikian bunyi peraturan Menteri PANRB yang dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Jum’at 14 September 2018.
Syarat bagi diaspora untuk mengikuti penerimaan CPNS adalah warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri serta memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku. Selain itu dia juga harus membawa surat rekomendasi dari tempat bekerjanya sekarang di luar negeri. Mereka sekurang-kurangnya sudah bekerja selama dua tahun.
Mereka juga harus membawa surat keterangan bebas dari masalah hukum yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri. Para pelamar dari kelompok diaspora sekurang-kurangnya memiliki pendidkan akademik strata 2, tetapi pelamar untuk jabatan perekayasa boleh hanya berijazah sarjana strata-1.
Usia pelamar setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat mengajukan permohonan dan setinggi-tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan sarjana strata 3.
Setelah para diaspora itu dinyatakan lulus seleksi ijazahnya akan dilakukan penyetaraan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Setelah itu mereka akan memperoleh nomor induk pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bisa dilakukan di kantor-kantor pewakilan RI yang ada di negara tempat mereka bermukim. Seleksi itu dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BKN.
Sementara instansi yang berwenang wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan ideologi bertentangan dengan ideologi Pancasila.