News
Ini Besaran Biaya Pembuatan SKCK untuk Ikut Tes CPNS 2018

MATA INDONESIA, JAKARTA – Euforia pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 terus ramai diperbincangkan khalayak ramai. Masyarakat pun berbondong-bondong mencari peruntungan nasib untuk bisa menjadi abdi negara.
Pendaftaran CPNS yang akan dimulai serentak pada 26 September 2018 tersebut juga membuat ramai kantor kepolisian di seluruh Indonesia. Ya, masyarakat beramai-ramai membuat dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai syarat mendaftar.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, pembuatan SKCK bisa dilakukan di semua kantor polisi di tingkat Polsek sampai Polda, dan diutamakan kepada masyarakat yang memegang KTP domisili. “Nantinya akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut,” kata Dedi di Jakarta, Senin 24 September 2018.
Lalu berapa biayanya pembuatan SKCK?
Kata Dedi, biaya untuk pembuatan SKCK, hanya sebesar Rp 30 ribu. Ketentuan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sesuai PP 60/201, sebesar Rp 30 ribu, itu resmi ke pemerintah dan disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu yang nanti akan memberikan sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian,” ujar dia.
Untuk dokumen yang harus disiapkan selain SKCK adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Pelamar juga harus mempersiapkan ijazah asli dan transkrip nilai. Foto resmi dengan background merah juga harus disiapkan pelamar.
Asal tahu saja, sebanyak 152.120 formasi pada tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 telah tersedia di portal sscn.bkn.go.id. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, jumlah tersebut mewakili sekitar 87 persen formasi final yang akan dibuka pada perekrutan CPNS 2018.
“Sekarang terus bertambah. Sekarang sudah sekitar 87 persen. Cek di Twitter dong,” ujar dia saat ditanyai wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 21 September 2018.
Menurut cuitan yang dikeluarkan akun @BKNgoid pada hari ini, situs sscn.bkn.go.id kini sudah dapat melampirkan 87,4 persen posisi dari total formasi CPNS 2018 yang dibuka oleh berbagai instansi. Bila dijumlahkan, terdapat sebanyak 152.120 formasi yang telah masuk ke dalam sistem SSCN.
Seperti diketahui, terdapat sebanyak 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Pemerintah Daerah yang membuka seleksi CPNS 2018, dengan jumlah total 238.015 formasi yang disediakan. Berdasarkan perhitungan tersebut, 51.271 posisi di antaranya akan ditempatkan di pemerintah pusat. Sementara 186.744 lainnya diperuntukkan bagi instansi daerah. (Tian Rayya Bahlamar)