News
Ini Cara Jokowi Kejar Uang Korupsi di Luar Negeri
Saat ini Pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan proses penandatanganan mutual legal assistance (MLA) dengan Pemerintah Swiss.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi tidak akan membiarkan para koruptor melarikan uang jarahannya ke luar negeri. Saat ini Pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan proses penandatanganan mutual legal assistance (MLA) dengan Pemerintah Swiss.
“Ini merupakan platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering yang disembunyikan di luar negeri,” kata Presiden Jokowi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selasa 4 Desember 2018.
Saat ini merupakan tahap akhir agar Indonesia memiliki perjanjian yang sah dengan negara tempat banyak orang kaya dunia menyimpan uangnya itu.
Presiden menegaskan, korupsi adalah korupsi tidak bisa diganti dengan nama lain. Untuk itu, pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan baik berupa penindakan maupun pencegahan.
Sebelum ini, Pemerintah Indonesia sudah beberapa kali menandatangani MLA antara lain dengan Pemerintah Australia untuk memulangkan aset Hendra Raharja tersangka dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bersembunyi di sana.
Mutual Legal Assistance atau bantuan hukum timbal balik merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal, biasanya dalam bentuk pengumpulan dan penyerahan bukti.
Hal itu dilakukan satu otoritas [penegak hukum] dari satu negara ke otoritas [penegak hukum] di negara lain, sebagai respons atas permintaan bantuan.(Nefan Kristiono)