News

Ini Jejak Kasus Habib Bahar dari Kerusuhan Hingga Ujaran Kebencian

MATA INDONESIA, JAKARTA-Habib Bahar bin Smith saat ini memang tengah menjadi sorotan akibat kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ia utarakan saat berpidato di acara Reuni Akbar 212 di Monas, Mimggu 2 Desmber 2018 lalu.

Penceramah kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini memang cukup kontroversi terkait ceramahnya dan aksinya yang meledak-ledak. Melihat kebelakang, kasus ini bukan kali pertama yang menjeratnya. Berdasarkan penelusuran, ada beberapa kasus berbeda pernah menyeret namanya.

  1. Melakukan Aksi Penyerangan ke Jemaah Ahamdiyah di Kebayoran Lama

Delapan tahun lalu atau tepatnya pada 2010, Bahar bin Smith terlibat dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

  1. Terlibat kasus kerusuhan yang terjadi di Makam Mbah Priok

Habib menambahkan, dirinya juga turut ambil serta dalam kerusuhan yang terjadi di Makam Mbah Priok beberapa tahun silam. Habib Bahar menuturkan, dirinya adalah pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasululah. Dia pun mengakui dirinya memiliki lebih dari 1.000 anggota jemaah yang tersebar di Jakarta.

  1. Terlibat pengerusakan Cafe De Most

Pada tahun 2012 Habib Bahar pernah ditangkap sebagai tersangka pengrusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Habib Bahar ditangkap di jalanan saat sedang konvoi bersama para pengikutnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi perusakan itu sudah direncanakan sejak dua pecan. Massa ormas digerakan olehnya dan diakuinya semua perbuatannya. “Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadan, saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat,” katanya.

Tak lama setelah penyerangan ke Cafe The Most, Bahar ditangkap saat tengah konvoi di jalan. Ia digiring oleh kepolisian dengan bukti senjata tajam (pedang) yang ia bawa.

Dalam kasus tersebut, Bahar dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ia juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

  1. Menyebut Presiden Jokowi sebagai penghianat negara dalam video ceramah

Habib Bahar saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atas laporan dari Cyber Indonesia karena kasus ujaran kebencian.

Habib Bahar diproses oleh pihak polisi karena menyebut Presiden Jokowi adalah banci pada ceramahnya yang viral di media sosial hari Rabu 28 November 2018.

Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah, bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci. “Kamu kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayanya banci itu,” ujar Bahar dalam video yang diunggah di YouTube.

  1. Menantang Jokowi, Tito dan Luhut

Bahar tidak hanya sekali menghina dan memojokkan pemerintah dan aparat di dalam ceramahnya. Hinaan itu bisa dilihat di video yang diunggah akun Pembela Habib.

Dalam potongan video tersebut, Bahar mengungkapkan dirinya tidak takut dengan aparat hukum maupun presiden dalam menyampaikan kebenaran. Bahkan, ia sedikit memprovokasi dengan menantang pemerintah.

“Muka-muka kayak Tito (Kapolri) kita ketawain saudara-saudara. Apalagi saya, muka kayak Hello Kitty, muka boleh imut-imut begini, nyali mau diadu, ayo. Setan aja saya makan, apalagi Jokowi sama Luhut,” ujar Bahar dalam video tersebut.

  1. Soal Dugaan Penganiayaan Anak di Bogor

Kasus terbaru Bahar bin Smith adalah dugaan penganiayaan anak di Bogor. Kasus ditangani di Polres Bogor. “Laporan polisi setelah saya konfirmasi ada,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 6 Desember 2018.

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close