HeadlineNews

Ini Kata Kemnaker Soal Manipulasi Gaji Pilot Pesawat Lion Air

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mencuatnya dugaan bahwa gaji yang dilaporkan pihak Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara atas masalah tersebut.

Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani mengatakan, jika mengikuti aturan yang berlaku, Lion Air harus melaporkan gaji pilotnya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai upah riil.

“Lion Air harus melaporkan kepada BPJS  upah sebenarnya yang dibayarkan kepada pekerja,” katanya di Jakarta, Kamis 1 November 2018.

Ia mengatakan, masing-masing perusahaan menetapkan upah yang berbeda. Ada perusahaan yang memberi gaji ditambah tunjangan tetap, ada yang hanya upah tanpa tunjangan tetap.

Jika suatu perusahaan memberi gaji dan tunjangan tetap, maka keduanya harus dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau ada gaji pokok, ada tunjangan, ini menjadi dasar perhitunganya. Kalau hanya upah saja, ya upah itu yang harus dilaporkan sepenuhnya, tidak boleh hanya sebagian-sebagian yang dilaporkan,” katanya.

Namun, bicara soal sanksi dia mengatakan tak memiliki wewenang. Soal sanksi ada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).

“Tetapi yang pasti kalau kita bicara iuran jaminan sosial yang harus dilaporkan ke PT Jamsostek itu sesuai upah sebagaimana yang dibayarkan kepada pekerja,”katanya. (Tiar Munardo)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close