
MATA INDONESIA, JAKARTA – Rencana penggunaan sistem e-voting pada pemilihan umum (pemilu) tahun depan sudah dipastikan tidak bisa terlaksana. Kepastian itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Sistem itu sebenarnya sudah beberapa kali diuji coba dalam pemilihan kepala desa. Sayangnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengaturnya sehingga teknologi tersebut tidak akan digunakan.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas dan tegas bahwa surat sah adalah dengan cara mencoblos,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta.
Hal senada diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar. Menurut dia seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id 12 September 2018, Pasal 353 peraturan tersebut mengatur pemberian suara untuk Pemilu menurut peraturan tersebut dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebenarnya sistem dan teknologi e-voting sudah dimiliki Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Keunggulan sistem itu adalah waktu pelaksanaannya yang cepat dan mampu mencegah kecurangan sejak penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan di tingkat kabupaten atau kota.
Kepala program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru pernah mengungkapkan sistem tersebut bisa menghemat waktu lebih banyak dibanding cara manual. Setiap pemilih diperkirakan hanya membutuhkan lima sampai 25 detik di bilik suara.
Bahkan tak perlu menunggu waktu dipanggil dan didata secara manual. Mereka cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik yang bisa didata mesin khusus.
Selanjutnya identitas pemilik akan dikonfirmasi dengan sidik jari. Setelah itu, akan keluar kartu cip khusus berwarna putih untuk mengaktifkan sistem pemilihan.
Di dalam bilik, pemilih tinggal menyentuh gambar calon pilihan mereka. Lalu mereka tinggal menyentuh konfirmasi “ya” atau “tidak”.
Maka keluarlah struk audit bukti bahwa yang bersangkutan sudah memilih. Struk itu akan dimasukkan ke dalam kotak khusus. Satu identitas hanya dapat digunakan untuk satu kali memilih. Kartu itu tak akan keluar dua kali dengan satu identitas sama.
Mereka yang belum memiliki KTP elektronik akan dibantu dengan aplikasi daftar pemilih tetap (DPT). Sistem ini juga akan membuat proses penghitungan suara berlangsung lebih cepat. Surat suara elektronik yang sudah terisi akan langsung terdaftar ke server sistem dan terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum.
Tetapi peraturan tetaplah peraturan. Kita belum bisa menggunakan e-voting tahun depan. (Kris)