
MATA INDONESIA, JEDDAH – Dalam seminggu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memperjuangkan gaji lima pekerja migran Indonesia (PMI) senilai 539.800 riyal atau lebih dari Rp 2 miliar.
Uang itu berasal dari gaji para pekerja yang belum dibayarkan antara tujuh sampai dengan 15 tahun.
Peristiwa menegangkan saat tim KJRI Jeddah mendesak asisten rumah tangga asal Banyuwangi berinisial SSA yang tidak digaji selama 15 tahun. Nilai seluruhnya mencapai 130 ribu riyal setara dengan Rp487 juta.
Saat itu KJRI seperti dilansir laman jeddah.kemlu.go.id Tim Pelayanan Terpadu (Yandu) terpaksa menyelamatkan SSA dari rumah majikannya di kota wisata Abha. Agar ia tidak melarikan diri KJRI Jeddah terpaksa menahan paspor miliknya.
“Awalnya dia mengaku gajinya sudah dibayar. Tapi kami sudah dibekali trik bagaimana cara menanyakan seseorang, dilihat dari raut muka, psikologinya, kita bisa melihat bahwa ada hal yang disembunyikan,” kata Muchammad Yusuf, konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah seperti dikutip 23 September 2018.
SSA tidak mempercayai tim KJRI karena sudah terlalu lama ikut majikannya meski tidak dibayar. Setelah dengan sabar melakukan interogasi akhirnya perempuan Banyuwangi itu mengaku tidak dibayar selama itu.
Upaya itu sempat mendapat pertentangan dari majikan korban yang tidak terima asisten rumah tangganya di tahan KJRI Jeddah. Dia pun melaporkan ke aparat hukum setempat bahwa SSA disekap.
Saat anggota reskrim Kepolisian Abha dan kepala intelijen Abha Kolonel Iwadh Al Asiri mendatangi tim barulah mereka tahu duduk persoalan yang sebenarnya.
Tim justru melaporkan perlakuan sang majikan kepada SSA kepada Kepala Intelijen Abha. Alhasil, sang kepala justru balik memarahi sang majikan dan menekan sang majikan supaya membayar upah ART-nya saat itu juga.
“Si polisi tersebut bilang ke majikannya, ini salah kamu. Saya tidak bisa nangkap. Dia seorang diplomat. Dan pelayanan ini ada izin resmi. Ini adalah benar, yang salah kamu,” kata Yusuf menirukan pernyataan Kolonel Iwadh kepada majikan SSA.
Akhirnya sang majikan meminta waktu untuk kembali ke rumah mengambil uang. Meski negosiasi sempat berjalan alot, prosesi penyerahan gaji senilai 130 ribu riyal akhirnya bisa dilakukan oleh majikan kepada SSA dengan disaksikan Kepala Intelijen Abha dan jajaran Tim dari KJRI Jeddah.
Selain SSA tim juga menangani kasus serupa dengan korban berinisial SSWD. Dia juga bekerja di Kota Abha.
Perempuan asal Grobogan Jawa Tengah ini mengaku tidak digaji selama 7 tahun. Setelah dihitung-hitung oleh petugas KJRI, nilai gajinya mencapai 79.200 riyal atau setara Rp297 juta.
Penyelesaian kasus itu jauh lebih mudah. Majikan SSWD cukup kooperatif. Dia langsung melunak dan membayar hak perempuan kelahiran 1977 tersebut pada saat pelaksanaan Yandu.
Banyaknya kasus seperti itu karena mereka sudah merasa betah dan nyaman dengan majikannya meski gaji tak pernah dibayarkan.
KJRI Jeddah memang rutin melakukan pemantauan kasus-kasus yang berkembang di wilayah hukumnya setiap bulan.(kris)