
MATA INDONESIA, JAKARTA – Syahdan, Senin 14 Januari 2019 pagi sebuah pesawat asing unschedulle tanpa flight cleareance memasuki wilayah udara nasional. Mengetahui informasi tersebut, Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) III Medan langsung melaporkan ke Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsda TNI Imran Baidirus.
Tak ingin salah ambil keputusan, Imran lantas meminta izin ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menurunkan secara paksa (force down) pesawat asing yang diketahui milik Ethiopian Airlines tersebut.
Hadi pun langsung memerintahkan Imran untuk mengerahkan dua jet tempur F-16 TNI AU untuk menyergap pesawat jenis Boeing 777 itu. Pesawat tersebut mendarat setelah melakukan komunikasi melalui frekuensi darurat.
Jet tempur itu berasal dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru dengan callsign Rydder Flight. Mereka melakukan identifikasi visual dan penyergapan terhadap pesawat asing B-777 ET-AVN.
“Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, memerintahkan Pangkohanudnas untuk mem-force down pesawat asing tersebut,” kata Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman dalam keterangan yang disampaikan Kapuspen TNI Brigjen Sisriadi, Selasa 15 Januari 2019.
Diketahui juga pesawat kargo itu berasal dari Addis Ababa, Ibukota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong. TNI memastikan bahwa pesawat tersebut beroperasi tidak memiliki izin melintasi wilayah udara nasional Indonesia. Sehingga dipaksa turun di Bandara Hang Nadim, Batam pukul 09.33 WIB.
Hingga saat ini TNI juga masih menyelidiki kasus tersebut. Sudah 6 awak pesawat diperiksa otoritas bandara dan TNI AU. Dari komunikasi udara tersebut dipastikan bahwa pesawat Kargo yang dioperasikan oleh maskapai Ethiopian Air tersebut tidak memiliki izin atau Flight Clearance (FC) melintasi wilayah udara nasional Indonesia.