News
Ini Kronologi Penangkapan BBP, Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

MATA INDONESIA, JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan kronologi penangkapan tersangka penyebar hoaks 7 kontainer di Tanjung Priok saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Rabu 9 Januari 2019.
Berdasarkan keterangan Dirut Siber Bareskrim Polri Kombes Albertus Rachmad Wibowo, tersangka berinisial ‘BBP’ pertama kali menyebar hoaks lewat platform media sosial Facebook, Twitter dan grup Whatsapp.
Informasi yang disebar itu ada yang terdiri dari tulisan, umumnya ke media sosial. Ada pula yang berbentuk rekaman suara yang dia sebar melalui grup WhatsApp.
Setelah info hoaks itu tersebar luas, lalu pelaku menutup akun media sosial miliknya pada 4 Januari 2019. Setelah itu, kata Rachmad Wibowo, ada juga barang yang dibuang berupa gawai beserta kartunya ke tempat yang tak diketahui orang.
“Tersangka yang sudah mengetahui infonya viral, lanjut kabur ke Sragen, Jawa Tengah sehari setelahnya ,” kata Rachmad Wibowo
Polisi mengetahui kabar tersangka berdasarkan jejak digitalnya, langsung melakukan penelusuran hingga Sragen.
Kemudian Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkapnya di Sragen, Jawa Tengah pada Senin, 7 Januari 2019. Saat itu, BBP mencoba kabur ke daerah lain dari kejaran aparat keamanan.
Tanpa pikir panjang, keesokan harinya penyidik dari Tim Siber Mabes Polri langsung melakukan penyidikan. Hal itu dilakukan secara maraton sehingga masyarakat dapat mengetahui kabar terbaru.
Polisi juga menahan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam, sebuah screenshot tulisan di media sosial, dan KTP.
Di tempat terpisah, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan masih menulusuri motif dan fakta lain BBS menyebar hoaks. Masyarakat dihimbau tidak berspekulasi atas kasus tersebut dan mengaitkannya dengan partai politik tertentu.