
MATA INDONESIA, JAKARTA – Keluarga korban Lion Air PK-JT610 menanyakan lama proses identifikasi terhadap jasad bayi yang sudah ditemukan. Pertanyaan tersebut langsung dijawab Kapusdokkes Polri Brigjen Arthur Tampi.
Ia menyatakan bahwa body part bayi korban jatuhnya Lion Air belum teridentifikasi. Musababnya, belum ada DNA yang cocok saat dilakukan pemeriksaan. “Di kita (RS Polri) ada body part bayi, diperkirakan dua bayi, tapi DNA belum ada yang cocok. Kami nggak mungkin mau salah berikan ke orang lain,” kata Brigjen Arthur di hadapan keluarga korban Lion Air PK-LQP di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Senin 5 November 2018.
Menurut Arthur, proses pemeriksaan DNA memakan waktu 4-8 hari. Namun, bila data DNA tidak keluar, pemeriksaan diulang dari awal. Ia pun menegaskan bahwa semua korban pasti teridentifikasi, karena ada 11 tahapan yang harus dilalui.
“Kita sudah mengambil DNA, kan tadi kami sampaikan ada yang gagal dan kita ulang lagi. Kita kan nggak mungkin mau memberikan salah ke keluarga, jangan sampai tertukar body part,” kata Arthur.
Hingga saat ini, ada 138 kantong jenazah yang diterima RS Polri untuk diidentifikasi. Sebanyak 14 jenazah di antaranya berhasil teridentifikasi.
Arthur menegaskan proses identifikasi akan berlanjut hingga tuntas. Tidak ada rencana menguburkan secara massal body part korban Lion Air. “Kami tekankan, tidak akan ada yang dikubur massal, semua akan teridentifikasi dengan DNA,” katanya. (Puji Christianto)