
MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebulan terakhir masyarakat Indonesia digegerkan kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, keberdaan prostitusi online artis itu terjadi karena perilaku gaya hidup yang berlebihan.
Dirinya beralasan, artis yang terjerat prostitusi online biasanya untuk memenuhi gaya hidup yang hedonisme. “Kalau sudah begitu, prostitusi tentunya bukan lagi tentang cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tapi malah menjadi gaya hidup, bagaimana mendapat uang yang banyak dengan waktu yang singkat,” ujar Yohana beberapa waktu lalu di Jakarta.
Selain itu, lanjut dia, prostitusi online timbul akibat adanya ketidakseimbangan relasi gender antara perempuan dan laki-laki hingga terciptalah diskriminasi gender.
Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak termasuk pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak hukum.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, aparat penegak hukum serta media, untuk bersama-sama selamatkan anak dan perempuan khususnya dari jeratan prostitusi di Indonesia,” ucap Yohana.
Sebagai informasi, praktik prostitusi di Indonesia dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan akan diperkuat dengan pengesahan RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual (PKS) yang akan memastikan perlindungan bagi korban prostitusi online. (Yurinta Aisyara)