HeadlineNews

Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Permohonan Perdamaian Merpati dan Kreditur

MATA INDONESIA, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian antara pihak debitur PT Merpati Nusantara Airlines dengan pihak kreditur.

Putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 14 November 2018.

“Menimbang dalam hal ini debitur PT Merpati Nusantara Airlines dan mitranya dalam hal ini PT Intra Asia Corpora. Maka tidak ada alasan untuk tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, menjamin perjanjian perdamaian yang telah disarankan dalam Pasal 285 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar utang. Menimbang menyarankan untuk melakukan penolakan. Maka pengadilan mewajibkan perdamaian tersebut,” kata Sigit .

Sigit mengatakan, Merpati punya tanggungan ke 85 kreditur konkuren. Merpati mengajukan proposal perdamaian ke 85 kreditur tersebut.  Dari 85 jumlah kreditur itu, empat kreditur menolak proposal perdamaian.

Dalam putusan itu juga menyebutkan Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditur konkuren. Utang itu nantinya dibayar dengan dicicil.

Usai persidangan kuasa hukum Merpati Risky Dwinanto, mengaku bahagia dengan hasil putusan majelis hakim. Sebab Merpati dapat beroperasi kembali.

Pihaknya pun akan membahas langkah berikutnya, usai putusan ini. “Tentu kami masih akan membahas untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada kreditur. Juga akan membahas mekanisme untuk membayar hak-hak karyawan,” kata Risky, (Puji Christianto)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close