HeadlineNews

Ini Putusan Hakim untuk Pembakar Bendera HTI

MATA INDONESIA, GARUT – Kasus pembakaran bendera HTI memasuki babak baru. Para terdakwa yakni F dan M akhirnya divonis hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin 5 November 2018.

Majelis hakim yang dipimpin, hakim Hasanudin tersebut menjerat keduanya dengan tindak pidana ringan. “Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin.

Hukuman tersebut diberikan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding. “Menerima,” kata keduanya kepada majelis hakim.

Seusai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai. (Puji Christianto)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close