unique visitors counter
Ekonomi

Ini Rahasia Kunci Perlindungan Konsumen Efektif Versi Mendag

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan berupaya menyinergikan pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif. Hal ini ditegaskan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam pembukaan kegiatan Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Jakarta, Senin 17 September 2018.

Enggartiasto mengatakan, diperlukan kesatuan langkah seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan perlindungan konsumen yang efektif.

“Untuk itu, Pemerintah telah menyusun desain besar perlindungan konsumen yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK),” kata Mendag.

Ia menambahkan, pada tahun 2018 pengawasan post border merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang menjadi prioritas nasional Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Dalam kebijakan ini, Pemerintah melakukan pergeseran pengawasan barang yang dikenakan larangan dan pembatasan (lartas) dari border (di kawasan pabean) ke post border (di luar kawasan pabean) dan diberlakukan sejak 1 Februari 2018 lalu.

“Melalui kegiatan ini, Kemendag ingin meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan yang menjadi salah satu deregulasi paket kebijakan ekonomi ke-XV ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan sinkronisasi kebijakan bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini merupakan agenda tahunan dengan seluruh kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi. Sekaligus untuk menyelaraskan Rencana Kerja Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tahun 2019 dengan program dan kegiatan Pemerintah Daerah bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapat perlindungan hukum.

“Meskipun UUPK telah diimplementasikan selama 19 tahun, namun konsumen Indonesia masih berada dalam level paham. Artinya konsumen Indonesia sudah mengenali hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Hal ini tercermin dari nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2017 yang hanya sebesar 33,7,” kata Mendag.

Untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan konsumen, masyarakat harus menjadi Konsumen Cerdas. Adapun Kiat Konsumen Cerdas, yaitu Konsumen Cerdas wajib memahami penegakkan Hak dan Kewajiban konsumen, Konsumen Cerdas wajib memperhatikan Label Produk, Konsumen Cerdas wajib memperhatikan Masa Kadaluarsa Produk, Konsumen Cerdas wajib memperhatikan Buku Manual dan Kartu Garansi, Konsumen Cerdas membeli sesuai kebutuhan, jadi tidak menghambur-hamburkan uangnya, Konsumen Cerdas memperhatikan Mutu Produk dan Konsumen Cerdas mencintai dan memakai produk dalam negeri.

“Diperlukan sinergi yang positif dalam rangka mencapai satu kepentingan bersama, yaitu demi meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri,” kata Mendag. (Tian)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close