News

Ini Rincian Santunan yang Diterima Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air JT-610

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto merilis rincian santunan yang akan diterima keluarga ASN yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 akhir Oktober lalu.

“Ada tujuh santunan yang akan diberikan,” ujar Hadiyanto, seperti dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, Rabu 14 November 2018.

Berikut rinciannya:

  • Santunan kematian kerja: 60% x 80 x gaji terakhir dibayar sekaligus;
  • Uang duka tewas 6 kali gaji terakhir;
  • Biaya pemakaman;
  • Bantuan beasiswa untuk anak dengan rincian: belum sekolah dan SD Rp 45 juta, SMP Rp 35 juta, SMA Rp 25 juta, dan Pendidikan Tinggi Rp 15 juta. Adapun syarat perolehan beasiswa: anak belum memasuki usia sekolah, masih sekolah, kuliah, berusia 25 tahun, belum pernah menikah dan belum bekerja;
  • Gaji terusan 6 kali gaji terakhir;
  • Pensiun janda/duda/anak 72 persen dari gaji terakhir;
  • Jika korban hanya meninggalkan orang tua, maka akan mendapat pensiunan orang tua sebesar 20 persen dari gaji terakhir.

Kemenkeu adalah instansi yang paling terpukul dalam insiden nahas jatuhnya Lion Air JT-610. Kementerian di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani ini harus mengikhlaskan 21 pegawainya yang menjadi korban dalam musibah tersebut.

Tak hanya santunan, Kemenkeu juga sudah menyiapkan tim pendampingan dari psikolog pemulihan keluarga korban pasca musibah.

Hadiyanto menyebut Kemenkeu akan berusaha agar proses pengurusan hak-hak kepegawaian yang terkena musibah itu segera tuntas, termasuk kenaikan pangkat anumerta kepada semua ASN yang menjadi korban. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close