News

Ini Status Pembebasan Ahok Besok

MATA INDONESIA, JAKARTA – Besok mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan bebas dan akan meninggalkan Mako Brimob di jam kerja. Dia bebas murni bukan bebas bersyarat seperti ustaz Abu Bakar Ba’asyir.

“Yang bersangkutan bebas murni'” kata Kalapas Cipinang Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Selasa 22 Januari 2019.

Menurut Indra secara keseluruhan Ahok menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun, 8 bulan dan 15 hari.

Itu karena selama menjalani pemidanaan dia mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.

Remisi itu diperolehnya saat Natal 2017 sebanyak 15 hari, HUT Proklamasi 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan dan remisi Natal 2018 satu bulan.

Selama dipidana dia juga tidak mengambil hak narapidananya seperti hak cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, juga cuti menjelang bebas.

Ustaz Ba’asyir saat ini sudah mendapat hak pembebasan bersyarat. Hak itu membuat seorang narapidana tidak tinggal lagi di lembaga pemasyarakatan tetapi dalam waktu tertentu harus wajib lapor ke aparat penegak hukum yang ditentukan dan tidak mengulangi atau membuat tindak pidana.

Sedangkan Ahok bebas murni. Dia sudah bebas seperti warga negara lain yang tidak dipenjara, tidak perlu melakukan wajib lapor.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close