News
Ini Tawaran Bagus dari Jokowi Buat Guru Honorer
Presiden Jokowi membuka peluang guru honorer yang sudah berusia lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi membuka peluang guru honorer yang sudah berusia lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“PPPK memiliki hak yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS),” ujar Presiden Jokowi di Stadion Pakansari, Bogor.
Itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut peraturan itu penghasilan PPPK sama dengan yang diterima PNS. Bedanya mereka tidak memperoleh pensiun bulanan.
Berdasarkan peraturan tentang pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer yang boleh ikut seleksi calon PNS adalah mereka dengan usia kurang dari 35 tahun.
Dia seperti dikutip Minggu 2 Desember 2018 berjanji terus memenuhi kebutuhan para guru agar mereka bisa memberikan pendidikan yang baik kepada para siswanya. Jokowi minta diingatkan jika kebijakannya soal guru ada yang salah.(Nefan Kristiono)